Polresta Manado Periksa Dugaan Pelanggaran Oknum Brimob Terkait Laporan Warga Sumompo

KORANMETRO.COM- Polresta Manado memastikan laporan warga terkait oknum anggota Brimob akan ditindak lanjuti.

Oknum anggota Brimob sebelumnya dilaporkan warga terkait dugaan tindakan tidak profesional saat kegiatan kepolisian di Kelurahan Sumompo, Kampung Jengki, pada tanggal 1 Januari 2026 silam.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengatakan setiap pengaduan dari masyarakat menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal Polri.

“Terkait laporan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Risal, Polresta Manado melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan langkah-langkah penanganan awal,” ungkap Agus.

Menurut dia, pengaduan tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) dan telah melalui proses gelar perkara pada 26 Januari 2026.

Kata Agus, berdasarkan hasil gelar perkara, laporan dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Riksa Provos guna menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan,” ujar Agus.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Manado, Iptu Tuegeh D. Darus, menyampaikan bahwa saat ini penanganan laporan sedang berproses di Propam dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan