KORANMETRO.COM- Sebanyak 1600 peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) di Kota Manado, yang status kepesertaannya sempat non aktif kini bisa bernapas lega, menyusul diterbitkannya SK Mensos terbaru Nomor 24/HUK/2026, yang mengatur penetapan peserta PBI JK.
SK Mensos No. 24/HUK/2026 adalah keputusan terbaru dari Kementerian Sosial yang merevisi kebijakan SK Mensos 3/HUK/2026, untuk mengaktifkan kembali peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
Dengan diterbitkannya aturan terbaru ini, maka kurang lebih 102.000 peserta PBI JK berhasil dilakukan reaktivasi. Artinya status kepesertaan JKN-nya sudah aktif kembali.
Aturan ini diberlakukan khusus untuk peserta PBI penderita katastropik atau pasien dengan kondisi penyakit kronis.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Daniel Tambayong, kepada awak media, mengungkapkan di 6 kabupaten-kota wilayah kerja Cabang Utama Manado, terdapat 1600 peserta yang status PBI-nya sudah aktif kembali.
“Mereka ini yang penderita katastropik, secara otomatis aktif kembali. Jadi saat ini kondisi keaktifan mereka yang masuk dalam penetapan PBI itu sudah aktif,” ujar Daniel, Jumat (13/2/2026).
Dijelaskannya, penderita katastropik merupakan kategori penyakit yang memerlukan biaya besar dalam proses pengobatan, atau pemeriksaan dan kontrol secara rutin.
“Seperti contoh pasien cuci darah karena gagal ginjal, kemudian penyakit jantung, stroke,” jelasnya.
Menurut Daniel, peserta PBI yang status kepesertaannya masih non aktif tetap bisa melakukan reaktivasi dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kata Daniel, peserta dapat mengajukan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan melalui dinas sosial. Baru kemudian proses pengajuan reaktivasi akan dilakukan oleh dinas sosial.
“Jika disetujui oleh Kementerian Sosial, nanti kami dari BPJS Kesehatan akan melakukan proses pengaktifan kembali status kepesertaan. Jadi intinya mekanisme reaktivasi tetap berjalan terus,” kata Daniel.(ian)






