KORANMETRO.COM- Polisi mengambil tindakan tegas terukur demi menghentikan upaya melarikan diri, pemuda berinisial AM, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik (Curanmor-Curanik), di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
AM ditangkap pada Senin (23/02/2026), di Jalan Trans Sulawesi Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Saat polisi sementara melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), AM memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dari kawalan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dan pelaku. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Tak mau buruannya lolos, polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kaki. Usai kejadian petugas langsung membawa pelaku ke RS untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dewa Adnyana, Humas Polres Kotamobagu.
Menurut Dewa, pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Mogolaing. Modusnya dengan mendatangi rumah korban sambil berpura-pura meminta sejumlah uang. Katanya, saat korban lengah pelaku dengan cepat menggasak handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
“Petugas mengamankan barang bukti, berupa handphone merek Oppo Reno 12 F dan sepeda motor Honda Vario merah,” ungkapnya.(ian)






