Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras di Minut

KORANMETRO.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut), membekuk pemuda berinisial PD (21), warga Airmadidi Atas, lantaran diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar.

Petugas menggerebek kediaman PD pada Selasa, 2 Maret 2026, sekitar pukul 21.05 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ​135 butir obat keras.

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Narkoba AKP Christofel Melky Sadrach, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Airmadidi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Melky.

Menurutnya, saat ini, pelaku PD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi,” kata Melky.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan