Duel Dua Pria di Desa Matani Berujung Maut

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Perkelahian yang mengakibatkan nyawa melayang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Seorang pria di desa Matani, meregang nyawa terkena tikaman senjata tajam (Sajam) oleh lawan duelnya.

Insiden ini bermula dari selisih paham antara pelaku dan korban akibat pengaruh minuman keras di sebuah lokasi tongkrongan.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Tatag Trawang Tungga Mako Polres Minsel, pada Jumat (6/3/2026), Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka GM sempat terlibat perkelahian di dalam rumah namun dilerai.

“Duel berlanjut hingga ke halaman depan rumah warga. Saat keributan pecah kembali di jalan desa, tersangka GM mencabut Sajam dan menikam dada kiri korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Indra bilang, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan menawarkan atau menyediakan senjata tajam kepada GM sebelum menuju lokasi kejadian.

Katanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni ​Pasal 459 KUHP, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, Pasal 458 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ​Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“​Masyarakat kami minta untuk menghindari konsumsi Miras yang sering kali menjadi pemicu tindak pidana,” kata Indra.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan