Polda Sulut Bongkar Modus TPPO ke Manokwari, Korban Diimingi Gaji Tinggi di Cafe

KORANMETRO.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut), membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Manado.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, pada tanggal 13 Januari 2026 silam. LLP diduga kuat sebagai perekrut.

Bacaan Lainnya

LLP ditangkap usia terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.

Dalam konferensi pers ​yang digelar di Mapolda Sulut, pada Selasa (10/3/2026), Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, LLP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HA, yang biasa disebut Mami, di sebuah tempat hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja.

“Modusnya para korban diberikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat, namun biaya tersebut dijadikan utang yang harus dicicil dari gaji mereka nantinya,” ujar Sengkey.

Ia menjelaskan, para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun faktanya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan.

Menurut Nonie, tersangka LLP sendiri mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.

“Kedua tersangka, baik LLP maupun IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidan,” ungkapnya.

Nonie bilang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah.

“Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian dan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan