Pekerja Swasta Kini Bisa Dapat Penghasilan Bulanan Saat Pensiun

KORANMETRO.COM- Program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pekerja swasta untuk memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun, layaknya aparatur sipil negara (PNS).

Manfaat program JP berupa uang tunai yang dibayarkan secara berkala setiap bulan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Iuran JP sebesar 3 persen dari upah, dengan rincian 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, mengungkapkan bahwa program jaminan hari tua (JHT) dan JP memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi.

“JHT adalah tabungan hari tua, sedangkan JP memberikan penghasilan bulanan secara rutin saat pensiun,” ungkap Maulana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Program Jaminan Pensiun juga bersifat wajib bagi usaha menengah dan besar.

Dijelaskan Maulana, di Provinsi Sulawesi Utara, sudah ada 481 perusahaan dengan 49.319 tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta JP. Meski demikian, masih terdapat 38 perusahaan dengan 2.980 tenaga kerja yang secara kriteria wajib (eligible) namun belum mengikuti JP.

Kata Maulana, tahun ini ditargetkan penambahan 6.079 tenaga kerja sebagai peserta JP, sehingga masih terdapat gap sebesar 3.099 tenaga kerja yang perlu didorong kepesertaannya.

“Data ini menunjukkan bahwa cakupan perlindungan sudah cukup baik, namun penguatan kepatuhan dan percepatan perluasan kepesertaan tetap menjadi prioritas,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan