KORANMETRO.COM- Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar dan pertamax tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2026.
Hal ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada Selasa (31/3/2026).
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujar Prasetyo.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya,” ujar Lilik.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan bahwa kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi, juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekitar,” kata Lilik.
Lilik menegaskan, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 sebagai saluran resmi pengaduan,” katanya.(ian)






