oleh

Lantaran Lahan Pemakaman Covid-19, Bupati VAP Ditegur Gubernur

Bupati Vonnie Anneke Panambunan.

 

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Disinyalir lantaran mengabaikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020. Dan Surat Gubernur Sulut Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman, tertanggal 30 April 2020. Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan mendapat teguran dari Gubernur Olly Dondokambey.

 

Teguran tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr.Ropem tanggal 20 Mei 2020. Teguran tersebut pun ditanggapi Bupati VAP melalui surat klarifikasi dengan nomor 30/BMU/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020. 

Isinya pertama bahwa pada tanggal 24 April 2020 telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19. Kemudian kedua pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman. Ketiga  bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

 

Selanjutnya Bupati Minut elah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. “Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19,” tutur Panambunan.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.

Bupati VAP mengaku dirinya tidak pernah memberikan pernyataan menolak rencana lahan pekuburan khusus pemakaman korban Covid – 19, tetapi dia mendukung penuh, asalkan lokasinya pantas dan sesuai aturan. 

“KaLAU di Ilo – Ilo Wori itu lokasinya dekat mata air dan pemukiman penduduk. Juga merupakan lahan produktif. Jadi tidak bisa karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri,” jelas Panambunan.(RON)