Suasana hearing Komisi I dengan Hukum Tua Watutumou III.
METRO, Airmadidi – Pengurusan surat tinggal sementara di Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat yang sempat viral di Medsos langsung ditindaklanjuti Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut) dengan menggelar hearing dengan pihak terkait Selasa (09/06/2020).
Ketua Komisi I DPRD Minut, Edwin Nelwan SP, menegaskan setiap pengurusan surat keterangan domisili atau surat keterangan kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis. Lanjutnya Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi acuan pungutan tersebut juga sudah kedaluarsa sehingga sudah tidak bisa lagi digunakan.
“Tidak ada biaya untuk pengurusan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan desa. Ini sudah kami sampaikan ke Hukum Tua dan Camat agar tidak lagi ada pungutan yang mengacu pada Perdes. Sebab subtansi Perdes itu sudah kedaluarsa. Sehingga tidak bisa dipakai lagi serta tidak sesuai dengan peraturan terbaru,” jelas Nelwan didampingi Sekretaris Komisi I Harry Azhar, personel Komisi I, Daniel Mathew Rumumpe, Antoni Pusung dan Stendy Rondonuwu.
Menurut Nelwan pihaknya akan mengusulkan pembuatan Ranperda mengenai kependudukan dan catatan sipil sehingga kejadian seperti di Desa Watutumou III ini tidak akan terulang lagi. “Kita akan undang instansi terkait untuk membahas pembuatan ranperda mengenai kependudukan dan catatan sipil. Agar tidak lagi terjadi kesenjangan dalam aturan administrasi kependudukan,” tandasnya.
Sementara itu Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou III, Intan Wenas menyatakan pungutan untuk pembuatan surat izin tinggal sementara mengacu pada Perdes 2010. Pasalnya Perdes yang baru menurutnya masih dalam pembahasan bersama BPD. Selanjutnya pihaknya meminta waktu satu minggu untuk penyelesaian Perdes yang baru.
“Biaya pembuatan surat izin tinggal sementara sesuai aturan Perdes tahun 2010. Untuk 6 bulan sebesar Rp 100 ribu, karena yang bersangkutan sudah tinggal lebih dari satu tahun maka menjadi Rp 200 ribu. Untuk Perdes yang baru, masih dalam pembahasan dengan BPD dan kami minta waktu satu minggu untuk penyelesaiannya,” jelas Wenas.
Wenas juga membantah kalau tidak ada tanda terima untuk pembayaran pembuatan surat izin tinggal sementara. “Sebenarnya ada tanda terima, tapi karena yang bersangkutan sudah seperti ada masalah subjektif, kami tidak mengeluarkan,” tandasnya. Menurutnya sambil menunggu selesainya Perdes yang baru, tidak akan ada pungutan yang mengacu pada Perdes yang lama.
Hearing tersebut juga dihadiri oleh Camat Kalawat Alexander Warbung, serta perangkat Desa Watutumou III.
Sementara itu anggota Dewan, Stendy Rondonuwu menegaskan sejak adanya Undang-undang Desa, maka tidak ada lagi pungutan apapun di desa terkait administrasi. “Mengapa tidak ada lagi pungutan karena ada dana desa (Dandes) dan alokasi dana desa (ADD). Jadi jangan salah kaprah dengan Perdes. Kalau ada pungutan maka ini sudah ranah hukum,” tukas Rondonuwu.
Secara terpisah terkait hal ini Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam pengurusan surat keterangan kependudukan. “Nanti saya akan proses masalah tersebut, ” singkat Bupati Panambunan.
Diketahui Desa Watutumou III menjadi viral di medsos, menyusul postingan salah satu warga yang mengeluhkan pelayanan saat hendak mengurus surat izin tinggal sementara. Pasalnya meskipun mereka bersedia membayarkan biaya sebesar Rp 200 ribu, aparat desa tidak mau memberikan tanda terima untuk pembayaran tersebut.(RAR)






