Kebun Raya Megawati Ditertibkan, Ratusan Penambang Dipulangkan

METRO, Ratahan – Penertiban terhadap aktifitas pertambangan tanpa ijin alias PETI di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) kembali dilakukan. Melibatkan aparat gabungan Polri dan TNI, ratusan penambang diberi pembinaan kemudian dipulangkan.

Terpantau METRO, penertiban diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono dan Wakil Bupati Mitra, Drs Joke Legi di halaman Kantor Bupati, Kamis (12/11/2020).

Usai pengarahan, Tim yang langsung dipimpin Hartono dan Legi kemudian bergerak ke area Kebun Raya dan mulai melakukan penertiban sekira pukul 12.00 wita.

Di lokasi, aparat gabungan berhasil menemukan sekira 125 penambang plus peralatan yang digunakan untuk menambang seperti linggis serta material hasil tambang.

Para penambang pun digiring keluar area pertambangan.

“Ada kurang lebih 125 penambang yang diamankan termasuk parang, material hasil galian tambang dan peralatan tambang lainnya,” ungkap Kapolres melalui Kabag Ops Polres Mitra, Kompol Markus Sambodeside.

Meski begitu, langkah persuasif jadi pilihan aparat pada operasi penertiban yang berakhir sekira pukul 17.00 wita. Sambodeside mengaku, para penambang hanya diberi pembinaan, selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Yang diamankan hanya barang bukti,” tukas Sambodeside.

Menariknya, proses hukum terkait aktifitas PETI ini, nampaknya akan tetap jalan. Aktor yang membiayai aktifitas ilegal ini bakal dilidik Polres Mitra. Hartono menegaskan, penertiban berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175 tahun 2014.

“Eks tambang Newmont ini sudah berstatus Kawasan Hutan dalam rangka penelitian. Makanya perlu untuk dilindungi,” tegas Hartono.

Senada dikatakan Legi. Dirinya mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan Kebun Raya Megawati kepada fungsi yang sebenarnya.

“Kebun Raya ini sekarang sudah jadi kawasan yang dilindungi, sehingga tidak boleh ada aktifitas tambang di kawasan ini. Prinsipnya, pemerintah tidak membatasi upaya masyarakat untuk menambang, tapi jangan dilakukan dalam kawasan serta wajib membentuk koperasi agar tidak ilegal,” tandas Legi.

Penempatan personel juga akan jadi langkah yang diambil dalam rangka mencegah terjadinya aktifitas PETI di Kawasan tersebut.

“Ada personel yang akan ditempatkan untuk menjaga kawasan ini. Untuk penertiban lanjutan, kita lihat situasi ke depan, kalau masih ada yang menambang, ya kita tertibkan,” pungkas Hartono yang turut diiyakan Legi.(IAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan