Minut Terima Sertifikat 17 Varietas Tanaman Lokal

Pjs Bupati Clay Dondokambey menerima sertifikat tanda daftar 17 varietas tanaman lokal Minut.

 

 

METRO, Airmadidi – Kementerian Pertanian menyerahkan sertifikat tanda daftar 17 varietas tanaman lokal Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Pemkab Minut. Sertifikat tersebut diterima langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minut Clay Dondooambey SSTP MAP dalam upacara peringatan HUT ke 17 Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (20/11/2020) lalu di lapangan Pemkab Minut.

Sertifikat tanda daftar 17 varietas tanaman lokal tersebut diserahkan oleh Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulut Ir Welly Rembang didampingi Kadis Pertanian Minuy Ir Wangke Karundeng dan mantan Hukum Tua Desa Batu Jerry Sampelan.

Pjs Bupati mengaku sangat senang dan bangga 17 varietas tanaman lokal asli Minut tersebut sudah mendapat pengakuan melalui sertifikasi. “Dengan sertifikasi ini selain varietas lokal kita sudah diakui dan dilindungi juga bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Dondokambey, seraya menambahkan ternyata Minut memiliki banyak potensi tanaman lokal.

Dirinya juga berterima kasih pada pihak BPTP, Dinas Pertanian dan masyarakat sehingga tanaman-tanaman lokal tersebut bisa di sertifikasi.

Secara terpisah Kepala BPTP Sulut Ir Welly Rembang menjelaskan 17 tanaman lokal Minut yang telah didaftarkan itu terdiri dari 15 varietas durian dari Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, kemudian padi ladang dari Winuri, Kecamatan Likupang Timur dan mangga bubur dari Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan.

“Ke-17 varietas tanaman lokal itu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan kami BPTP membantu melakukan karakterisasi dan mendampingi Pemkab Minut mndaftarkan ke pusat perlindungan varietas tanaman dan perijinan pertanian,” ungkap Rembang. Menurutnya sertifikasi tanda daftar varietas ini sangat penting yaitu sebagai pengamanan dan dapat dikembangkan. “Tanaman ini menjadi hak milik Minut. Daerah lain tidak bisa lagi mengakui ini sebagai tanaman mereka. Kemudian tidak bisa diambil dan disebarkan oleh daerah lain tanpa seijin Pemkab Minut. Secara otomatis juga varietas ini didaftarkan ke badan khusus di Nagoya Jepang, sehingga tidak bisa diganggu-gugat negara lain. Setelah mendapat sertifikat tandan daftar tanaman ini sudah bisa diperbanyak, dikembangkan maupun diperdagangkan,” jelas Rembang.

Sementara Karundeng berharap varietas ini bisa dikembangkan menjadi tanaman unggulan Kabupaten Minahasa Utara. “Ini dalam rangak perlindungan varietas asli Minut menjadi aset daerah ini,” tutur Kadis.

Secara terpisah Sampelan berterima kasih pada BPTP dan Pemkab Minut sehingga 15 varietas durian dari Desa Batu telah disertifikasi. “Ini tentunya merupakan kebanggaan dan memotivasi kami petani durian di Minut,” pungkasnya.(RAR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan