Pelaku Penganiaya Warga Papua Hingga Tewas Dibekuk di Tuminting

METRO, Airmadidi- Lelaki HM alias Herry (46) warga Desa Libas, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lelaki tersebut ditangkap Timsus Waruga Polres Minut, Rabu (06/01) sekitar pukul 21.30 Wita di Tuminting, Kota Manado, setelah menganiaya lelaki Alex Soor (46) warga Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong, Papua hingga meregang nyawa.

Sebagaimana informasi yang dirangkum aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (03/01) lalu sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Libas. Menurut sejumlah saksi peristiwa itu terjadi di rumah keluarga Eldry Mangolo (60).  Ketika itu korban Alex Soor, dan tersangka Herry bersama saudra-saudara sedang berkumpul. Saat itu korban Alex yang sudah dipengaruhi minuman keras sempat membuka bajunya dan oleh Eldry disuruh memakainya kembali. Korban pun minta maaf kepada tersangka Herry yang adalah Penatua.

Menurut Hukum Tua Desa Libas Abdel Tukunang, korban sempat berkata pada tersangka. “Kamu tidak kenal saya?” Tersangka Herry ketika mengaku sudah.  Kemudian korban Alex mengeluarkan alat kemaluannya kepada mengajak Herry  berhubungan intim.

Kontan Herry naik pitam dan memukul sebanyak satu kali. Akibat pukulan telak itu Alex roboh dengan kepala membentur lantai hingga tidak sadarkan diri. Oleh keluarganya korban Alex kemudian dibawa ke Desa Kahuku untuk mendapatkan perawatan oleh mantri desa. Namun karena korban belum sadar akhirnya dibawa ke Puskesmas Likupang dan pada Senin (04/01) dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado. Namun  Rabu (06/01) sekitar pukul 16.00 Wita korban meregang nyawa.

Mendapat informasi itu Timsus Waruga dipimpin Bripka Bobby Lakaoni langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mengantongi identitas tersangka serta keberadaan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara bergerak ke Kota Manado untuk melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di Kampung Tali, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,” tegas Lakaoni.

Lanjutnya, tersangka kemudian diamankan di Polsek Likupang untuk penyelidikan lebih lanjut.(23)

Tinggalkan Balasan