METRO, Manado- Dugaan aksi pemalsuan surat hasil rapid test dilaporkan ke Polresta Manado. Dugaan pemalsuan ini terjadi, Jumat (12/03) lalu sekitar pukul 09.29 Wita.
Peristiwa ini dilaporkan Ronald Wisky Aryono (34), warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang ini melaporkan lelaki SNR alias Hendro sebagai pelaku.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, awalnya pelapor Ronald mengantar saksi Agus untuk melakukan rapid test yang dillasankan di Hotel Lion. Setelah rapid tes selesai, dalam perjalanan pulang saksi Agus menceritakan kepada pelapor bahwa hasil pemeriksaannya positif. Namun Agus mengaku kalau terlapor meminta membayar uang sebesar Rp 500 ribu untuk merubah hasilnya menjadi negatif. Mendengar cerita itu pelapor yang tidak menerimanya langsung melaporkan ke aparat kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan untuk sementara ini laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kami,” tegas Aruan.(kg)