METRO, Tomohon- Lelaki DW alias Dev (34) warga Tumatantang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, diciduk Tim URC Totosik Polres Tomohon, karena telah menganiaya opa Yakobus (72), warga Tumatangtang, pada Sabtu (13/03/2021).
Informasi yang diperoleh di Polres Tomohon, DW menganiaya korban dengan menggunakan sebuah besi linggis mengena di bagian kepala sehingga korban babak belur.
Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb, masalah dipicu hanya karena Opa Yakobus yang berteriak (bakuku) sambil memaki di kebun dekat tempat yang dijaga tersangka, hingga memicu emosinya.
“Saat itu tersangka bersama rekannya yang menjadi saksi, yakni Aldi Hudi sedang menikmati arak alias saguer di pondok kebun yang dijaga tersangka. Tiba-tiba tak jauh dari tempat tersebut, Opa Yakobus lewat sambil bakuku dan memaki maki. Tersangka yang mendengar tersebut langsung menegur korban, tapi dijawab korban, bukang ngana pe kobong ini,” ungkap Katim.
Lanjut dijelaskan Watung, korban selanjutnya meninggalkan lokasi pondok tersangka, hingga kemudian sekira jam 17.00 Wita, tersangka kembali mendengar teriakan (bakuku) sambil memaki. Setelah diteliti ternyata teriakan tersebut sama dengan suara korban.
“Merasa jengkel, selanjutnya tersangka mengambil besi dan langsung mencari sumber suara teriakan tersebut. Sekira 300 meter dari pondok tersangka, dia menemukan korban yang berjalan sambil memegang kayu. Ketika dihampiri, korban langsung berinisiatif menyerang dengan kayu.
Tapi tersangka dengan cepat mengayunkan besi yang dipegangnya ke kepala korban, sehingga korban langsung terjatuh ke tanah. Pada waktu bersamaan, Aldi saksi yang berada di TKP langsung mengambil besi yang dipegang tersangka, kemudian membuang besi tersebut,” jelas Watung.
Akibat dari hantaman tersangka, Opa Yakobus menderita luka robek yang harus mendapat jahitan di rumah sakit. Tim kami yang mendapat laporan tersebut, akhirnya dapat mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami jebloskan ke penjara Polres Tomohon, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti sebuah besi linggis,” terang Watung. (05)