METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah, Senin (17/05) lalu.
Apel perdana pasca libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri serta Kenaikan Isa Almasih ini dirangkaikan dengan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar setiap tanggal 17 bulan berjalan.
Ironisnya, meski telah menikmati masa libur sekira tiga hari kerja ditambah Sabtu dan Minggu pekan lalu, masih ada ASN yang tidak hadir di hari pertama dimulainya aktivitas perkantoran.
Data kehadiran yang diperoleh wartawan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, tercatat sebanyak 95 dari 1037 pegawai di lingkungan pemerintah daerah tidak hadir pada pelaksanaan apel perdana yang berlokasi di halaman depan kantor bupati itu.
Dari jumlah tersebut, 36 diantaranya Tanpa Keterangan (TK), 11 sakit, 16 izin, tujuh orang menjalani tugas luar, cuti 16 orang, tugas belajar dua orang dan tujuh lainnya melaksanakan tugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Herry Bogar mengatakan, secara keseluruhan persentase kehadiran ASN pada apel perdana mencapai 98 persen. Ia menyebut, sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah daerah, setiap kali selesai melaksanakan libur dan cuti bersama, hari berikutnya akan dilaksanakan apel bersama dalam rangka mengecek kehadiran para pegawai.
“Ketika ditemukan disana ada kelalaian-kelalaian ketidak hadiran dari ASN pada apel kerja perdana tersebut, maka akan ada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang barlaku,” kata Bogar saat diwawancarai, Selasa (18/05).
Terpisah, Kepala BKPSDM Sitaro Stengly Langi menerangkan, seusai pelaksanaan apel perdana, pihaknya langsung melakukan rekapitulasi data kehadiran ASN. “Total keseluruhan ASN yang hadir sebanyak 942 orang. Sedangkan 95 tidak hadir dengan berbagai jenis keterangan dan ada yang tanpa keterangan,” ujar Langi.
Kepada 36 ASN yang tidak hadir Tanpa Keterangan, pejabat jebolan pendidikan STPDN itu memastikan akan ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Bupati terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi administrasi sesuai PP 53 Tahun 2010 dan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen,” singkat Langi. (86)
Komentar