4 Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polresta Manado

>> Para tersangka yang diringkus Satres Narkoba Polresta Manado.
>> Para tersangka yang diringkus Satres Narkoba Polresta Manado.

METRO, Manado- Hanya dalam dua hari Jumat (02/07) hingga Sabtu (03/07) lalu Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dan menangkap empat pelakunya. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing MYQK alias Ucup (23), warga Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, AA alias Abdul (58) warga Kecamatan Wenang, RP alias Rais (33) warga Kecamatan Singkil, dan LH alias Laks (28) warga Kecamatan Singkil.

Sebagaimana informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan terhadap Ucur terjadi pada Sabtu (03/07) sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Tikala Baru, Kecatanan Tikala. Awalnya Tim SatRes Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa pelaku Ucup menyimpan obat keras yang diduga Thryhexypenidyl. Polisi langsung menuju TKP dan langsung mengamankan lelaki MYQK alias Ucup. Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1.200 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl dalam kaleng plastik warna putih.

Bacaan Lainnya

Dalam interogasi Ucup mengaku obat itu diperoleh dari lelaki berinisial K. Selanjutnya Ucup yang diketahui seorang sekuriti bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi Minggu (04/07) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dengan berang bukt 1.200 butir obat kerasa Thryhexypenidyl. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelunya Jumat (02/07) Satres Narkoba Polresta Manado juga berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil dan Alprazolam tanpa ijin edar.

Pengungkapan ini bermula pada sekitar pukul 19.30 Wita, ketika Tim III Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang sering terjadi jual beli obat-obatan psikotropika jenis alprazolam. Sekitar pukul 20.00 Wita tim tiba di TKP langsung melakukan pengintaian. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AA dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat ditemukan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 21 butir dan obat keras jenis Hexymer Trihexipenidil sebanyak 28 butir serta uang hasil penjualan berjumlah Rp 245.000.

Pengungkapan kasus kedua sekitar pukul 15.00 Wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Wonasa adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Selelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba sekitar pukul 20.00 Wita melakukan penangkapan terhadap pria U alias Utu. Dalam penggeledahan polisi menemukan 40 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl pada lelaki Utu. Dari keterangan Utu, obat tersebut dibeli seharga 200 ribu dari temannya LH. Tak hanya sampai di situ dari penggeledahan di rumah LH polisi kembali menemukan 64 butir Trihexiphenidyl. Sehingga total barang bukti yang didapat berjumlah 104 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl.

Selanjutnya penangkapan ketiga, sekitar pukul 18.00 Wita di wilayah Wonasa. Saat itu tim Satres Narkoba menerima informasi bahwa di wilayah Wonasa adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap lelaki RP di tempat kos-kosan Kelurahan Wonasa Lingkungan ll. Setelah dilakukan penggeledahan dalam kost ditemukan 1040 butir obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Minggu (04/07) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan