Kejari Kembalikan Berkas, Polres Minahasa Tegaskan Tetap Diproses
METRO, Tondano- Setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Minahasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) berkas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ke Rusia tahun 2016 lalu. Pihak Kejari setelah melakukan pemeriksaan, mengembalikan berkas tersebut ke Polres.
Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH tak menapik akan hal itu ketika dikonfirmasi METRO, tadi malam.
“Memang sebelumnya telah dikirim namun dikembalikan lagi,” kata Korompis.
Pengembalian berkas itu dilakukan karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Polres Minahasa sesuai petunjuk Jaksa peneliti. Seperti penambahan keterangan dari sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi ahli termasuk soal barang bukti.
Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto pun tak menapik akan hal tersebut saat dikonfirmasi. Bahkan Susanto menegaskan jika proses hukum akan dugaan kasus tersebut akan tetap berjalan.
“Proses hukum yang pasti akan tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sekedar diketahui bahwa beberapa waktu lalu penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa telah menetapkan perempuan DB alias Debby yang merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal itu kaitannya ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa tahun 2016 lalu. Dimana Debby ketika itu bersama sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
Tepatnya melakukan perjalanan dinas ke Negara Rusia untuk mengikuti lomba paduan suara di kota Shouci.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di bulan Mei 2021 lalu, Debby sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik melayangkan menanyakan 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan keluar negeri pada tahun 2016.
Dugaan korupsi itupun diduga mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 1,96 Miliar. Dana tersebut dikelolah oleh Disparbud Minahasa, dan saat dipimpin oleh Debby selaku Kepala Dinas.(38)