Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penerima KUR, BPUM dan UMKM Sulut

Kepala Dinas Koperasi UKM Sulut, Ronald Sorongan (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu usai menandatangani kerjasama, di Hotel Luwansa, Selasa (7/9) siang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Sulut, Ronald Sorongan (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu usai menandatangani kerjasama, di Hotel Luwansa, Selasa (7/9) siang.

METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor. Yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan perlindungan dalam ekosistem koperasi dan usaha mikro kecil menengah di Sulawesi Utara.

“Ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2/2021. Jadi setiap penerima KUR, BPUM dan pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi di Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara wajib dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu, saat ditemui awak media usai menandatangani kerjasama dengan Dinas Koperasi Sulut, di Hotel Luwansa, Selasa (7/9) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Mintje, penerima KUR, BPUM dan pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, kata Mintje diperlukan peran serta dari bank Himbara dan bank pembangunan daerah selaku penyalur KUR dan BPUM.

“Teknis pelaksanaannya masih akan kita bicarakan. Jadi selain menerima bantuan, para pelaku usaha ini juga mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Peran perbankan, kata Mintje sangat diperlukan dalam kolaborasi ini, sehingga kesuksekan program perlindungan jaminan sosial dalam ekosistem koperasi, usaha mikro kecil menengah di Sulawesi Utara berjalan baik.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara, Ronald Sorongan mengatakan, program ini merupakan angin segar bagi anggota koperasi dan para pelaku UMKM di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

“Kesempatan emas bagi pelaku koperasi dan UMKM. Dalam situasi pandemi ini para pelaku usaha mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sorongan.

Dengan adanya program ini, maka kata Sorongan bank penyalur BPUM wajib memotong iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibebankan kepada calon penerima yaitu, pelaku usaha UMKM baik secara individu maupun mereka yang tergabung dalam koperasi.

“Bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan KUR, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi keuntungan bagi para pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi,” tukas Sorongan.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan