METRO, Manado- Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) memberikan fasilitas impor atau insentif fiskal yaitu memberikan fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan pajak dalam rangka impor lain kepada pelaku industri manufaktur. Insentif fiskal itu antara lain fasilitas Kawasan Berikat. Produksi barang dari Kawasan Berikat ini semata-mata berorientasi pada ekspor.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang mengatakan, pemberian fasilitas impor kepada perusahaan kawasan berikat bertujuan untuk mengungkit perekonomian yang saat ini lesu akibat dampak pandemi Covid-19. Dengan fasilitas impor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.
“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai dengan bulan Juli 2021 mencapai Rp 2,6 triliun,” ujar Erwin, dalam acara coffee morning antara Bea dan Cukai Sulbagtara dengan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang dilakukan secara virtual, pekan lalu.
Data fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara mencatat, nilai fasilitas impor sebesar Rp 2,6 triliun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2 triliun. Sementara itu untuk nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai dengan bulan Juli 2021 senilai Rp 56,1 triliun, angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan Juli tahun lalu sebesar 47,2 triliun. Adapun rasio ekspor impor
adalah 2,8 kali, artinya setiap impor barang senilai Rp 1.000 maka akan diekspor senilai Rp 2.800.
“Perusahaan yang mendapat fasilitas impor tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang perikanan dan pertambangan yang produknya semata-mata untuk ekspor,” tukas Erwin.(71)