METRO, Manado- Pemerintah memperkuat jaring pengaman jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), kini pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah PHK. Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangan tertulis yang diterima METRO, Kamis (4/2) malam.
Menurut Anggoro, sejak tanggal 1 Februari 2022, pekerja yang kena PHK dapat klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini. Dan kami sudah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh METRO diketahui bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP. Ini berlaku jika pemberi kerja atau badan usaha (baca perusahaan, red) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara untuk pekerja PU yang bekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro diwajibkan terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Adapun 3 manfaat yang diperoleh peserta program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Kami telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan,” kata Anggoro.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Mintje Wattu mengungkapkan bahwa program ini merupakan bukti kepedulian pemerintah kepada para pekerja, apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja yang terpaksa di-PHK oleh perusahaan.
“Semoga dengan adanya program ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih merasa nyaman dan aman dalam bekerja,” kata Mintje.(71)