METRO, Manado- Lelaki BA alias Budi (46), warga Kelurahan Husen Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan polisi di Kota Manado. Pasalnya, wiraswastawan yang mengaku oknum TNI Angkatan Udara ini diringkus Tim Gabungan Resmob Polresta Manado dan Tim Resmob Polsek Tikala karena melepaskan tembakan dengan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut itu terjadi pada Kamis (02/02) malam sekitar pukul 19.30 WITA di perum Handayani, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Menurut informasi yang dihimpun sebagaimana data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mendengar bunyi tembakan di lokasi Perum Handayani, Kecamatan Tikala. Informasi itu langsung direspon Tim Resmob Polsek Tikala dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setalah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Tikala.
Dari keterangan pelaku, awalnya dirinya bersama dengan keluarganya sedang menghadiri acara kerabat istrinya. Saat sedang dalam acara itu, pelaku mendengar ada keributan. Pelaku kemudian keluar dengan maksud melihat anaknya yang sedang di luar.
Melihat ada beberapa orang sedang kejar-kejaran sambil berteriak, pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan melepaskan tembakan ke arah atas beberapa kali.
Uniknya kepada polisi saat itu pelaku mengakui bahwa dirinya adalah anggota PASKHAS TNI AU yang sedang cuti. Mengetahui pelaku adalah Anggota Paskas TNI AU, Polsek Tikala kemudian berkoordinasi dengan anggota Resmob Polresta Polresta Manado, POM TNI AU dan Intel TNI AU.
Setelah diintrogasi oleh pihak POM TNI AU dan Intel TNI AU, ternyata pelaku bukan anggota TNI AU. Pelaku ternyata hanya warga kehormatan dari TNI AU sesuai hasil pengakuan darinya. Pelaku mengakui untuk barang bukti berupa satu buah senjata api jenis pistol FN Carl Walther buatan Jerman bersama empat butir peluru karet 9 mm diperolehnya dari lelaki Imam Syarin, warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan kelengkapan surat-surat senjata api tersebut diduga dipalsukan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti senjata api jenis pisatol FN dan empat butir peluru karet 9mm lansung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait SH., SIK ketika dikonfirmasi Minggu (06/02) kemarin melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Arifin.(33)






