METRO, Manado- Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara telah merampungkan peraturan DPRD soal Kode Etik dan Tata Beracara. Rencananya, peraturan DPRD itu akan segera diserahkan ke Pimpinan DPRD untuk kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Ia mengatakan Kode Etik dan Tata Beracara tidak akan lagi dibahas, tapi akan segera difinalkan.
Pada periode sebelumnya, terang Sandra DPRD Sulut memang telah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara, namun atas permintaan Kementerian Dalam Negeri maka DPRD pada periode 2019-2024 ini harus memiliki Kode Etik dan Tata Beracara sendiri.
“Sebenarnya kalau belum ada, harusnya masih bisa memakai yang lama. Tapi Kemendagri minta harus ada (Kode Etik dan Tata Beracara) yang periode ini,” tukasnya.
Sebelum akan Kode Etik dan Tata Beracara ditetapkan, DPRD Sulut sudah terlebih dulu menetapkan Peraturan DPRD Soal Tata Tertib pada Senin (20/12/2022).
Sebagai dasar-dasar hukum, DPRD lewat Pansus mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah RI nomo 12 tahun 2018 tentang penyusunan peraturan DPRD, Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dan Peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang Tatib DPRD.
Tata Tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturang-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofia sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tuga dan fungsinya.
Kegunaan Tatib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun ke luar, terhadap segala bentuk aktifitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Dan memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.(37)