METRO, Manado- Komisi IV DPRD Sulut hearing pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Rabu (09/03).
Hearing tersebut menindaklanjuti laporan terkait persoalan pemilihan dekan Fakultas Hukum (FH) Unsrat yang dilaksanakan pada tanggal 23 Febaruari 2022.
Persoalan pemilihan tersebut dilaporkan oleh beberapa dosen yang merupakan anggota senat FH Unsrat ke DPRD Sulut.
Hearing dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Sulut. Rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Careig Naichel Runtu (CNR) didampingi Sekretaris Jems Tuuk dan anggota Yusra Alhabsyi dan Melky Pangemanan.
Sementara dari pihak Unsrat yang hadir Rektor Ellen Kumaat, dekan FH, Ketua Senat FH Donald Rumokoy, para wakil rektor dan anggota senat FH.
CNR mengatakan, Komisi IV mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Andi Silangen untuk menindaklanjuti aspirasi ini.
“Saya berharap rapat dengar pendapat ini bisa ada solusi terkait aspirasi ini, agar Unsrat lebih maju dan baik ke depan,” katanya.
Pada kesempatan itu, CNR memberikan waktu kepada pihak yang melaporkan persoalan tersebut.
Saat itu, Wakil Dekan FH Rodrigo Elias yang juga anggota ex officio Senat FH mengatakan, pada waktu rapat senat pemilihan dekan, dirinya mempertanyakan apakah senat ini sah atau tidak.
Kenapa timbul pertanyaan seperti itu? Karena berdasarkan peraturan Rektor Unsrat nomor 4 Tahun 2014 pasal 3 ayat 1, dikatakan senat fakultas terdiri dari dekan, wakil dekan, ketua jurusan, guru besar, dan wakil dosen bukan guru besar.
“Karena di sini kami melihat bahwa tidak ada unsur dekan pada waktu pemilihan. Kenapa demikian, terjadi tidak ada dekan itu berawal daripada proses pemilihan dekan di Fakultas Hukum pada tahun lalu yang sudah dipenuhi. Saya mulai dari ada pemilihan senat, namun sidang senat itu tidak ditanggapi oleh rektor, kami melalui anggota kami mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
“Dan putusan pada waktu itu menyatakan bahwa terjadi pelanggaran proses pemilihan, karena waktu pemilihan itu satu pilih lima. Padahal dalam aturan dikatakan one man one vote. Sehingga diadakan lagi pemilihan setelah ada putusan TUN tersebut,” tambah Rodrigo.
Lanjut dia, dengan catatan mengikuti keginginan dari peradilan TUN.
“Satu pilih satu dan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang (UU),” paparnya.
Ia mengatakan, setelah pemilihan 28 Februari 2021, maka pada tanggal 28 April 2021 pihaknya memenuhi aturan. Di mana, tanggal 29 April Dekan FH menyampaikan hasil itu ke Rektor Unsrat karena berdasarkan aturan.
Dekan menyampaikan hasil pemilihan sekaligus memohon pelantikan anggota senat FH. Kemudian, karena tidak ditanggapi pada bulan Mei diulangi mengirim lagi permohonan untuk pelantikan anggota senat. Lalu, karena juga tidak ditanggapi, pada 11 november 2021 di mohon lagi tapi tidak ditanggapi.
“Ini itikad baik yang ditunjukkan sesuai aturan yang mengatakan bahwa di dalam statuta sebelum masa berakhir tiga bulan sebelum masa berakhir dekan sudah harus ada dekan terpilih,” ujarnya.
Korelasi dengan pasal 3, bahwa senat terdiri dari dekan, wakil dekan dan seterusnya, itu mengindikasikan bahwa di dalam proses pemilihan dekan sekarang atau pada 23 Febaruari 2022, harus ada dekan terpilih atau definitif.
“Karena ada keterlambatan pelantikan dekan, maka dekan definitif itu sudah diisi Plt oleh Rektor. Selain itu, pada waktu pelantikan anggota senat, salah satu anggota senat sudah berumur di atas 61 tahun. Di mana dalam aturan tidak boleh. Tetapi di dalam proses pemilihan dekan FH tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Rodrigo sudah menyampaikan solusinya ke rektorat.
“Mari kita sama-sama ke Kementerian untuk menanyakan. Apakah proses ini benar atau salah (pemilihan dekan),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Senat FH Donald Rumokoy mengatakan, soal keabsahan karena tidak ada dekan definitif, yang pasti hadir di dalam situ (pemilihan dekan) adalah seluruh anggota senat yang sah dilantik dengan keputusan rektor.
“Saya sudah menyampaikan kenapa persoalan itu baru dimunculkan sekarang. Kenapa tidak pada waktu ada Plt dekan,” katanya.
Rumokoy pun mencontohkan, pemilihan dekan di fakultas tanpa ada dekan definitif belum sekali, dua kali, bahkan sudah lebih.
“Kalau kita mempersoalkan dekan yang definitif pada pemilihan itu, saya sudah bilang sesdangkan ibu rektor terpilih pada 2014 tidak ada rektor definitif. Di FISIP waktu Philip Regar terpilih, tidak ada dekan definitif. Kenapa di sini mempersoalkan itu,” sebutnya.
Sedangkan, Rektor Unsrat Ellen Kumaat mengatakan, pada 15 Januari habis masa jabatan dekan yang lalu Flora Kalalo.
“Proses Plt itu kami laksanakan semua proses akademik, artinya kegiatan kemahasiswaan, perkuliahan dan ujian itu semua dilaksanakan secara normal dan itu terus berjalan sampai sekarang,” katanya.
“Justru saya mendengar para mahasiwa merasa senang karena tidak ada lagi pungutan-pungutan. Mudah-mudahan itu berlanjut terus,” sambung Kumaat.
Kemudian, ia mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek soal batas usia.
Dalam aturan itu memperjelas terkait pelomik pengangkatan dan pelantikan salah satu anggota senat non guru besar Noldie Mohede yang disebut melewati batas usia 61 tahun.
Dalam hearing itu, Komisi IV telah membuat rekomendasi. DPRD meminta persoalan tersebut diselesaikan secara internal.
“Duduk bersama dan cari solusi terbaik terkait masalah ini. Jika ada kebuntuhan, koordinasi ke Kementerian. Kami Komisi IV siap memfasilitasi itu, kalau ada yang masih tidak puas dibawa ke rahan pengadilan. Intinya, tugas kami DPRD memfasilitasi semua persoalan yang ada di daerah,” tandas politisi Partai Golkar itu.(37)