METRO, Sangihe- Ditemukannya 400-san butir obat keras jenis Trihexyphenidyl oleh Satuan Narkoba Polres Sangihe di tangan salah satu oknum Tenaga honorer di Rumah Sakit Daerah (RSD) Liun Kendage langsung ditanggapi oleh Direktur RSD Liun Kendage Tahuna, dr Aprikius Loris saat dikonfirmasi harian ini.
Dijelaskannya, karena masalah ini sudah ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH), pihaknya menunggu proses yang sedang berjalan.
“Jadi memang baru- baru ini pihak APH telah mengamankan salah satu honor di instansi kami yang kedapatan melakukan transaksi jual beli obat keras yang kadaluarsa, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Kita percaya penegak hukum menyelesaikan ini secara profesional,” ungkap Loris.
“Yang kedua terkait dengan pemusnahan itu sudah ada SOP dan akan dikomunikasikan itu dengan bagian pemusnahan dan IFRS dalam hal ini intalasi farmasi rumah sakit,” sambungnya.
Lanjut dikatakan Loris, terkait dengan ditangkapnya CT alias Koko, kita harus berfikir positif dari awal sehingga siapapun melamar masuk bekerja di rumah sakit, kami percaya bahwa semua punya etikat baik dengan integritas yang baik.
“Lepas dari apa yang sudah menjadi kejadian, saya rasa ini lepas dari pribadi masing- masing. Yang pasti dari rumah sakit sudah ada SOP penanggulangannya seperti apa dan saya percaya mereka yang bekerja pada tahap akhir yakni pemusnahan harusnya bekerja secara profesional.
Meski demikian, tegas Loris, ada sangsi terhadap yang bersangkutan (Koko) maupun yang diduga terlibat dalam masalah ini.
“Karena ini sudah masuk dalam rana hukum, tentu saja kita akan melihat sangsi apa yang kita terapkan terhadap tenaga honorer. Nanti kita juga akan koordinasikan dengan bidang kepegawaian rumah sakit dan kalaupun semua itu sudah ada putusan tentunya yang bersangkutan dengan terpaksa kita berhentikan,” tegasnya.(km-01)