oleh

Tahapan Pilhut Serentak 46 Desa di Minut Dimatangkan

METRO, Airmadidi- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dan panitia terus mematangkan tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di 46 desa. Setelah launching tahapan dan pelantikan panitia kabupaten, Senin (04/07) kemarin dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pemilihan hukum tua dan pemilihan hukum tua antar waktu di Hotel Sutan Raja, Kalawat.

Sosialisasi itu diberikan kepada para camat, 46 hukum tua, sekdes dan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang akan melaksanakan Pilhut. Tak tanggung-tanggung sebagai pemateri yaitu Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong (DKL), staf khusus Bupati Denny Wowiling, Ketua Panitia Kabupaten yang juga Asisten I dr Jane Symons dan Kabag Hukum Dolly Kenap.

Lolong membekali para camat, perangkat desa dan BPD yang akan menyelenggarakan Pemilihan Hukuk Tua (Pilhut) terkait mekanisme pengawasan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilhut serentak pada 27 September 2022 mendatang.

Menurut Lolong pengawasan dalam pelaksanaan Pilhut ini sangat penting dan strategis dalam menetukan sukses tidaknya penyelenggaraan Pilhut. Lanjutnya untuk itu pengasawan harus dilakukan sejak pembentukan panitia dan seluruh tahapan sampai pada pemungutan suara dan penetapan hukum tua terpilih.

“Pengawasan penyelenggaraan Pilhut merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, sebab kualitas pengawasan sangat menentukan sukses tidaknya pesta demokrasi ini,” jelas Ketua DPRD Minut, seraya mengingatkan kepada panitia penyelenggara agar menjaga netralitas dalam mengawal pelaksanaan Pilhut agar proses demokrasi berjalan pada relnya sesuai dengan regulasi serta hukum tua yang nantinya akan terpilih benar – benar hasil pilihan rakyat.

“Jaga netralitas dan profesionalitas agar Pilhut berjalan sesuai aturan dan demokratis,” imbaunya.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa dan Sekretaris DPRD Minut Yosie Kawengian.

Pusungulaan kepada METRO mengungkapkan sebagaimana Perda dan Permen, syarat-syarat calon hukum tua diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 25 tahun. Sedangkan syarat untuk pemilih yaitu ber-KTP setempat minimal 6 bulan. “Setelah sosialisasi ini panitia Pilhut akan dibentuk di masing-masing desa. Jika nanti dalam satu desa calonnya lebih dari lima orang maka akan dilakukan tes,” jelas Pusungulaa.(23)

Komentar