oleh

Pembuat dan Penjual Sajam Badik Ditangkap Tim Resmob Polresta Manado

METRO, Manado- Tempat pembuatan senjata tajam (Sajam) di Kota Manado, dibongkar Tim Resmob dan Opsnal Satreskrim Polresta Manado, Rabu (24/08/22) di kelurahan Liwas Kecamatan Paal Dua dan Kayuwatu Kecamatan Mapanget.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso langsung menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan dan senjata tajam di Polresta Manado serta juga turut pembuat sajam dan oknum yang menjual.

“Lelaki VA alias Ventje dan anaknya KA alias Kevin yang membuat sajam dan dijual melalui media sosial. Resmob Polresta Manado menangkap para pembeli diantaranya FR (18), NS (14), dan MD (28) yang diduga kemabli akan menjual sajam sajam itu dengan harga dua kali lipat,” ujar Sugeng.

Lanjut Kasat, pelaku VA menjual sajam yang dibuatnya itu dikisaran harga termurah Rp100 ribu. Sistem pemasaran sajam itu melalui media sosial. Dimana para pembuat berdalih karena motif ekonomi sehingga nekat membuat dan menjual sajam tersebut .

“Para pembuat sajam ini di perkirakan telah membuat ratusan sajam yang sudah terjual didalam dan diluar Kota Manado,” ujar Sugeng.

Dikatakan Sugeng, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam buatan VA sering terjadi.

“Terbaru kasus pembunuhan di Teling Atas pada Selasa (24/8/2022). Diketahui sajam berupa pisau badik yang digunakan merupakan hasil karya dari lelaki VA,” jelas Sugeng.

Puluhan sajam bermacam macam jenis dan ukuran beserta alat pembuat langsung disita oleh anggota unit Reskrim Polresta Manado

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Sugeng.(33)

Komentar