Pengendara tak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Samrat

METRO, Bitung- Satlantas Polres Bitung merilis hasil Operasi Zebra Samrat 2022 yang digelar 3 sampai 16 Oktober 2022.

Dari data, pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi pelanggaran terbanyak terjaring selama operasi itu digelar yakni 631 kasus.

Bacaan Lainnya

Kemudian disusul kelengkapan kendaraan 380 kasus, surat-surat kendaraan 310 kasus dan bonceng lebih dari satu orang 106 kasus.

Menurut Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, hasil Operasi Zebra Samrat 2022 para pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga, surat-surat dan kelengkapan kendaraan.

“Kedepannya, kami akan terus mengintenskan sosialisasi pentingnya menggunakan alat keselamatan saat berkendara dengan harapan pengguna sepeda motor sadar jika menggunakan helm itu sangat penting,” kata Awaludin, Rabu (19/10/2022).

Awaludin juga kembali menyampaikan tujuan Operasi Zebra Samrat 2022 digelar yakni terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas baik kualitas maupun kuantitas.

Juga, terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalu lintas serta tersosialisasinya Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Masyarakat Teroganisir Maupun Masyarakat Umum.

Sedangkan target lokasi Operasi Zebra Samrat 2022, kata Awaludin, mulai dari kawasan Penggal Jalan Rawan Gar/Kemacetan Lalu Lintas yakni Jalan Pasar Girian, Pasar Winenet dan Ruko Pateten.

“Target lokasi juga di Kawasan/ Penggal Jalan Rawan Laka Lantas yakni pertigaan Jasmigo sampai dengan perempatan lampu merah, Pertigaan Inkoasku sampai dengan Pertigaan Rumdis Walikota dan Simpang Patung Kuda sampai dengan Batas Kota. Pusat Perbelanjan/ Keramaian yakni di depan Pusri, Girian Jaya, Ruko Pateten dan Pusat Kota Bitung,” katanya.

Untuk sasaran Operasi Zebra Samrat 2022, pengemudi kendaraan menggunakan HP, melawan arus, berbocengan lebih dari satu, dibawah umur, mengkonsumsi Miras/Narkoba, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi dan penumpang R2 yang tidak gunakan helm SNI serta tidak gunakan sabuk keselamatan.

“Kendaraan bermotor yang memasang dan gunakan lampu isyarat Lantas Rotator/Lampu Blitz dan Ranmor tang tidak gunakan Knalpot Standard,” katanya.(ktr/kg)

Adapun hasil Operasi Zebra Samrat 2022;

Jumlah tilang 546 dan teguran 1.285.
Jenis kendaraan yang melanggar, sepeda motor 1.427 unit, mobil penumpang 178 unit dan mobil barang 204 unit.
Profesi pelanggar, PNS 209 orang, swasta 834 orang, pelajar/mahasiswa 471 orang dan pengemudi/sopir 281 orang.
Jenis pelanggaran sepeda motor, helm 631, bonceng lebih dari satu 106, surat-surat 310 dan kelengkapan kendaraan 380.
Jenis pelanggaran mobil, safety belt 56, over loading 96, surat-surat 81, kelengkapan kendaraan 127 dan lain-lain 22.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan