METRO, Ratahan – Sikap terpuji dilakukan Bripka Billy Kindangen. Karena alasan kemanusian, Anggota Polres Minahasa Tenggara (Mitra) ini, memilih damai dengan lekaki JS alias Jendry yang sebelumnya mengacamnya dengan senjata atau sajam jenis badik besi putih.
Perdamaian dua pihak ini sendiri, dilakukan dalam kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus di Ratahan, Jumat (30/12).
“Jumat Curhat kali ini, kami lakukan upaya restorative justice terhadap tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam yang dilakukan tersangka lelaki Jendry dengan korban yang adalah anggota Polri atas nama Bripka Billy Kindangen,” ujar Sitorus.
Kasus ini sendiri terjadi Rabu (07/12) sekira pukul 23.25 di Lobu Satu, Kecamatan Touluaan, Mitra. Sitorus menjelaskan, sebagai anggota Polri, Billy terpanggil untuk menegur tersangka yang membuat keributan sambil membawa sajam.
“Saat menghampiri pelaku, korban sempat menyebutkan kalau dirinya anggota Polri. Tapi korban malah menantangnya dan mengayunkan pisau badik yang digenggamnya ke arah korban,” jelas Sitorus.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Touluaan. Meski begitu, karena alasan kemanuisaan, korban memilih memaafkan pelaku karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi istri dan 3 orang anak balita.
“Restorative Justice dilakukan setelah syarat materil dan formil yakni adanya surat permohonan pencabutan laporan polisi dari korban, surat kesepakatan damai yang ditandatangani dua pihak, berita acara telah terpenuhi, sehingga perkara dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative,” jelas Sitorus.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolres, Kompol Aidit Djafar, Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico Hartono, Hukum Tua Lobu Satu, Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser dan tokoh masyarakat, Jootje Aruperes.
“Restorative justice ini, kiranya dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak,” pungkas Sitorus.(rjs)