Plt Kepala SMAN 1 Dumoga Bantah Lakukan Pemotongan Dana PIP

Siswa-siswi saat melakukan unjuk rasa dan mengadu ke salah satu anggota DPRD Sulut di sekolah.

METRO, Manado- Terkait dugaan terjadinya pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa miskin di SMAN 1 Dumoga yang terus bergulir. Plt Kepala SMAN 1 Dumoga Benny Mawey saat dikonfirmasi membantah bahwa pihak sekolah melakukan pemotongan.

Dalam penyampaiannya kepsek menyebut bahwa dana bantuan PIP tidak dicairkan secara kolektif oleh sekolah.

Bacaan Lainnya

“Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening siswa penerima. Jadi, tidak ada dana PIP yang dipotong,” kata kepsek, Selasa (31/01).

Kendati demikian disebutkannya juga bahwa sebelum itu pihak komite sekolah dan orangtua siswa telah melakukan rapat. Salah satunya adalah mengusulkan agar saat pencairan dana PIP orangtua dapat membantu kelancaran pendidikan di sekolah dengan membayar uang komite sekolah.

“Jadi, ini dalam bentuk sumbangan. Pada kenyataan dari 20-an anak penerima PIP yang membayar uang komite mungkin hanya sedikit. Pihak sekolah juga tidak memaksa,” ujar Kepsek.

Disampaikannya lagi, hasil rapat komite sekolah dan orangtua tersebut juga tertuang dalan notulen rapat yang disepakati bersama. Bahkan pada kesempatan itu juga ada daftar hadir orangtua siswa.

“Jadi, ini semua bagian dari kesepakatan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa,” tukas kepsek.

Lanjut kata kepsek, sampai saat ini dia telah memberikan keterangan di Dinas Dikda Sulut terkait PIP. Bahkan hingga pemeriksaan di Inspektorat.

“Semua saya jelaskan apa adanya,” ungkap kepsek.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD Sulut Jems Tuuk menyampaikan bahwa saat lewat di SMAN 1 Dumoga, beberapa hari lalu sempat dicegat siswa dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan dana PIP di SMA I Dumoga.

“Pemotongan dana PIP jelas tak bisa dibenarkan. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk siswa miskin. Pihak sekolah tak bisa lakukan pemotongan dengan alasan apapun,” ungkap legislator asal dapil Bolmong Raya ini, Jumat pekan lalu.

Politisi PDIP ini menyampaikan, saat itu dirinya ikut bersama-sama dengan orang tua siswa mengklarifikasi langsung pada Kepsek.

“Dan hasilnya kepsek merasa tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021,” terang Tuuk .

Lanjut Tuuk ini adalah hal yang gila dan tidak masuk akal menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan.

“Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,” tegas legislator yang dikenal kritis dan vokal ini.

Dalam kesempatan terpisah, Kadis Dikda Sulut dr Liesje GL Punuh MKes saat dikonfirmasi melalui Kabid SMA Dr Sri Ratna Pasiak MPd menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditangani serius oleh pihak Inspektorat Provinsi Sulut.

“Kepsek akan menghadap ke Inspektorat untuk memberi penjelasan terkait dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 1 Dumoga,” ungkap kabid.(fly/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan