METRO, Manado- Satgas Mafia Tanah Sulawesi Utara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pertanahan, dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
“Dari 3 kasus tersebut, 1 kasus merupakan target operasi dan 2 kasus merupakan target tambahan,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sulut, Rabu (8/11/2023) sore.
Iis menjelaskan, dari 3 kasus tersebut, Satgas menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka, dengan potensi nilai tanah yang diselamatkan sebesar Rp 32,7 miliar.
Modus pelaku antara lain menggunakan putusan pengadilan yang tidak berkaitan dengan tanah objek perkara, menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat.
Kepala Kanwil BPN Sulut, Jaconias Walalayo, mengatakan kesuksesan ini berkat kerja keras Tim Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari unsur polisi, BPN, dan kejaksaan.
“Momentum ini menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sektor pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan memastikan pertanahan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik mafia tanah,” ujar Jaconias.(71)






