METRO, Manado- BPR Prisma Dana menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah dari golongan usaha kecil dan pekerja rentan di Sulawesi Utara.
“Khususnya para pelaku usaha kecil yang rentan terhadap resiko pekerjaan seperti kecelakaan dan lainnya,” kata Johanis Salibana, Direktur Utama, Prisma Dana, kepada awak media, usai menjalani wawancara Paritrana Award, di Hotel Luwansa Manado, Rabu (7/2/2024).
Menurut Salibana, untuk tahap awal pihaknya menyasar pekerja rentan di Pasar Bersehati. “Yaitu para pedagang kecil yang sehari-hari beraktivitas di sana,” ujarnya.
Kata Salibana, selain pekerja di pasar pihaknya juga akan memberikan perlindungan bagi seluruh nasabah penerima kredit mikro.
“Kami usahakan sebisa mungkin seluruh penerima fasilitas kredit mikro mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dijelaskan Salibana, manfaat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selain bisa melunasi kredit, ahli waris peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai.
“Dengan jumlah kredit kecil bisa terlunasi, dan ahli waris masih mendapatkan manfaat. Kalau asuransi konvensional ahli waris tidak mendapatkan apa-apa. Jadi bedanya di manfaat bagi ahli waris, bahkan bisa mencapai Rp 42 juta,” ucap Salibana.
Lebih jauh Johanis mengungkapkan semua karyawan BPR Prisma Dana telah tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga punya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Secara umum semua program BPJS Ketenagakerjaan kami terus ikuti karena memang wajib,” pungkas Salibana.(71)
Komentar