KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Masal Swasembada Pangan. Hal ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 95 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa setiap ASN, termasuk pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus menanam tanaman pangan dan hortikultura secara langsung.
Dalam rapat Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, Sekretaris Daerah Minahasa Utara sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, menegaskan bahwa program ini adalah langkah konkret dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Gerakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban bagi setiap ASN. Mereka tidak hanya bertugas di balik meja, tetapi harus terjun langsung ke lapangan untuk menanam dan memastikan swasembada pangan berjalan efektif,” ujar Wowiling.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga akan menerapkan sistem reward and punishment untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap gerakan ini. “Siapa yang melaksanakan dengan baik akan mendapat apresiasi, sedangkan yang tidak menjalankan kewajiban akan diberikan sanksi,” tambah Wowiling.
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana, setiap OPD bertanggung jawab mengawasi implementasi di lingkup kerja masing-masing. Camat akan memimpin pelaksanaan di tingkat kecamatan, sementara hukum tua atau lurah akan mengkoordinasikan di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, Penyuluh Pertanian ditunjuk sebagai sekretaris di tingkat desa untuk memberikan pendampingan teknis kepada ASN dan masyarakat.
Langkah strategis lainnya termasuk pembentukan Tim Kerja di tiap kecamatan dan desa, pelaksanaan Safari Gerakan Tanam dan Panen pada April 2025, serta program Pekarangan Pangan Lestari yang menggandeng PKK dan Dharma Wanita Persatuan.(RAR)