KORANMETRO.COM- Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara (BP3MI Sulut), Syachrul Afriyadi, menegaskan bahwa Sulut masuk zona merah daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini disampaikan Syachrul, usai mengamankan 7 warga Sulut yang hendak berangkat ke Kamboja, pada Senin (23/6/2025).
Menurut Syachrul, sejak bulan April sudah puluhan warga Sulut yang dicegat keberangkatannya ke Kamboja.
“Kami tegaskan Sulut merupakan salah satu wilayah zona merah untuk warga ke Kamboja. Hingga hari ini sudah puluhan warga yang kita cegah ke Kamboja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kamboja, Thailand, Myanmar, dan Laos, bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia, sehingga tidak dibenarkan bagi WNI untuk bekerja di empat negara tersebut.
“Bukan negara penempatan. Kita tidak punya kerja sama dengan keempat negara tersebut,” jelasnya.
Syachrul bilang, para korban dijanjikan gaji tinggi dan bonus besar jika mau bekerja sebagai admin judi online. Selain itu, katanya, tiket keberangkatan ditanggung pihak perusahaan.
“Modus perekrutan melalui media sosial, dengan iming-iming gaji tinggi. Para korban ini sebenarnya tahu akan dipekerjakan sebagai online scammer di Kamboja,” paparnya.
Syachrul menduga ada sindikat besar yang merekrut para calon pekerja ini.
“Kami juga masih mendalami keterlibatan orang-orang dekat yang membuat mereka tergiur sehingga mau berangkat ke sana,” ungkap Syachrul.
Sementara itu, Kasubdit PPA Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba, menjelaskan sejak bulan April 2025 sudah sekitar 30an orang yang dicegat keberangkatannya ke luar negeri.
“Kami bersama gugus tugas berupaya mencegah orang-orang yang kita curigai hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan yang tidak jelas,” kata Paulus.(ian)
Komentar