KORANMETRO.COM- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Muniarti, menegaskan seluruh pemerintah daerah (Pemda) wajib melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Muniarti, usai menandatangani nota kesepahaman terkait perlidungan bagi pekerja rentan bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Bupati Minahasa Utara, di Hotel Luwansa, Manado, pekan lalu.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemda Minut akan melindungi 10 ribu pekerja kategori non ASN, hukum tua, perangkat desa dan pekerja rentan. Sedangkan Pemda Sitaro akan melindungi 3 ribu pekerja rentan.
Menurut Muniarti, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mewajibkan seluruh jajaran Pemda mengoptimalisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan dengan mengikutsertakan seluruh tenaga non ASN, penyelenggara negara non ASN, dan pekerja rentan.
“Langkah ini juga terkait dengan Inpres Nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi semua pekerja rentan di kota dan desa wajib dilindungi oleh Pemda setempat,” ujar Muniarti.
Implementasinya, kata Muniarti, bisa dimulai dari lingkungan sekitar, dengan menyisihkan kepedulian untuk melindungi driver pribadi, asisten rumah tangga dengan cara membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini sekaligus meningkatkan kepesertaan atau coverage di Sulawesi Utara. Beberapa Pemda sudah menjalankannya,” ungkapnya.(ian)
Komentar