Monev BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bahas Perlindungan Pekerja Jakon

KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi, di Hotel Luwansa Manado, pada Kamis (17/7/2025).

Monev melibatkan pihak Kejaksaan perwakilan pemerintah daerah (Pemda) se-Sulut dan asosiasi-asosiasi pengusaha sektor jasa konstruksi (Jakon).

Rapat ini membahas realisasi kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Sulawesi Utara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Muniarti, mengungkapkan bahwa Monev membahas realisasi kepesertaan pekerja jasa konstruksi dan kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kontraktor waiib melindungi pekerjanya sejak awal proyek atau awal bekerja, jangan nanti membayar setelah pekerjaan selesai atau PHO, karena tidak akan dapat manfaat yang didapatkan pekerja,” ujar Muniarti.

Menurutnya, hasil Monev diharapkan dapat meningkatkan realisasi kepesertaan sektor jasa konstruksi di masing-masing daerah. “Hasil Monev hari ini diharapkan dapat dijalankan di daerah masing-masing,” papar Muniarti.

Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan segmen Jakon khusus pekerja lepas hanya dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm).

“Perusahaan yang mempekerjaan pekerja lepas wajib mendaftarkan pekerjanya dalam JKK dan Jkm sesuai penahapan kepesertaan,” jelas Muniarti.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr Frenkie Son, menegaskan semua pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan yang hakiki kepada para pekerja.

“Sektor jasa konstruksi besar risikonya, sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Ini adalah jaminan dari pemberi kerja kepada tenaga kerja termasuk kepada keluarga pekerja,” kata Asdatun.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan