KORANMETRO.COM- Pekan lalu seorang pedagang perhiasan emas di kawasan pusat kota Pasar 45 Manado menjadi korban transaksi uang palsu.
Emas seberat 8,63 gram raib dibawa kabur pembeli yang menggunakan uang palsu senilai Rp12.200.000.
Kejadian ini menjadi tanda awas agar supaya masyarakat meningkatkan kehati-hatian terhadap peredaran uang palsu.
Bank Indonesia mengingatkan agar masyarakat menerapkan langkah antisipasi risiko uang palsu dengan metode 3D atau dilihat, diraba, diterawang, guna memastikan keaslian uang rupiah.
Dilihat. Periksa warna, gambar, dan permukaan uang. Pastikan warna tidak pudar atau buram.
Diraba. Rasakan tekstur dan bagian yang timbul, khususnya pada gambar utama dan angka nominal.
Diterawang. Perhatikan tanda air (watermark) dan benang pengaman ketika uang diterawang ke arah cahaya.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Joko Pratikto, mengungkapkan apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, agar jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum. Kemudian tandai agar tidak tercampur dengan uang asli.
“Segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian,” ungkap Joko.
Ia menjelaskan, BI melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika uang terbukti asli akan dikembalikan kepada pemilik, dan jika terbukti palsu, maka akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum.
“Catat kronologi penerimaan uang, waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang, untuk mempermudah proses investigasi,” jelasnya.
Menurut Joko, dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang.
“BI mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” katanya.(ian)