JAKARTA- Ahli waris dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (Ojol) yang meninggal saat aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Kamis (28/8/2025), menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan yang diberikan senilai total Rp70 juta yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, kepada keluarga korban.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan,” ujar Pramudya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya.
Pramudya meneruskan, bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati juga turut menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Almarhum Affan.
“Turut berduka cita yang sedalam- dalamnya atas kepergian almarhum Affan Kurniawan. Semoga dengan manfaat santunan yang diperoleh dari kepesertaan Almarhum di BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Murniati.(ian)






