KORANMETRO.COM- Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan dua warga desa Siniyung Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial MM dan FD.
Keduanya diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (Medsos) .
Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Ismo, menjelaskan kedua pelaku ditangkap dalam rentang waktu empat hari. Kasus pertama terjadi, pada Sabtu (6/9/2025), ketika MM menggugah tulisan bernada penghinaan terhadap salah satu agama di akun Facebook pribadinya.
“Unggahan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat. Bahkan ribuan warga Bolaang Mongondow Raya mendesak aparat bertindak,” ungkap Ismo.
Menurutnya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya langsung menjemput pelaku di rumahnya Desa Siniyung.
Kata Ismo, beberapa hari kemudian, muncul lagi unggahan serupa dari akun Facebook milik FD. Konten tersebut kembali menimbulkan keresahan dan dianggap melecehkan umat sehingga polisi kembali melakukan penangkapan.
“Keduanya saat ini, sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Dumoga Timur,” katanya.(tbn)