KORANMETRO.COM- Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tim Tipidter Polda Sulut, memasang police line (garis polisi) di area tersebut, pada Kamis (23/10/2025). Garis polisi dipasang untuk menghentikan aktivitas di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penambangan emas ilegal.
Sempat beredar kabar bahwa lokasi yang dipasangi police line merupakan tambang milik seorang bernama BB alias Berry.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Berry dengan tegas membantah. Menurut dia, area yang dipasangi police line bukan miliknya.
“Police line berita itu benar, tapi yang dipolice line bukan tambang saya,” tegasnya.
Kata Berry, dirinya sudah lama tidak memiliki keterlibatan maupun tanggung jawab terhadap lokasi yang kini ditindak aparat kepolisian tersebut.
“Kita sudah lama tidak lagi berada di situ dan tidak lagi bertanggung jawab. Itu sudah saya sampaikan beberapa kali,” ujarnya.
Berry kemudian menyebut bahwa ada pihak lain yang saat ini bertanggung jawab atas lokasi tersebut.
Berry juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan salah satu akun media sosial Facebook ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik akibat unggahan yang menuding dirinya masih aktif dalam kegiatan pertambangan ilegal.(jim)






