KORANMETRO.COM- Petugas Balai Karantina di Pelabuhan Manado, menahan dua boks sterofoam, berisi daging anjing yang hendak dikirimkan ke Maluku Utara (Malut).
Daging anjing ditemukan di dek 1 sebuah kapal motor, saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin di sekitar Pelabuhan Manado, pada Kamis (27/11/2025).
“Setelah diperiksa lebih lanjut, daging tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, yang berarti komoditas ini tidak terjamin kesehatan dan keamanannya,” ujar Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara.
Petugas lalu menurunkan komoditas dari kapal untuk diamankan ke kantor pelayanan. “Pemilik barang juga dimintai keterangan,” ucap Agus.
Ia menjelaskan, aksi pengiriman ilegal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang mengatur tentang prosedur lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan.
“Jika dibiarkan lolos, resiko ancaman penyebaran penyakit bisa muncul, bahkan menular antararea,” ungkap Agus.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang rutin mengirim komoditas hewan, ikan dan tumbuhan untuk selalu patuh lapor karantina.
“Mari sama-sama cegah resiko penyebaran penyakit. Lapor ke karantina saat membawa hewan, ikan hidup, tumbuhan, buah, bahkan produk olahan hewan ikan tumbuhan lainnya,” katanya.(ian)






