KORANMETRO.COM- Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), telah menindak ribuan bal pakaian bekas sejak tahun 2017 hingga kini.
“Dari data penindakan sejak tahun 2017 sampai 2025, yang sudah berhasil kita tindak sebanyak 4.054 bal pakaian bekas,” ujar Slamet Pramono, Pelaksana Tugas Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
Kata Slamet, penindakan terbaru di daerah Minahasa Tenggara, sebanyak sebanyak 187 bal.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan industri pakaian lokal tidak terganggu dengan praktik perdagangan pakaian ilegal,” ungkapnya.
Menurut Slamet, penindakan bal pakaian bekas sering terhalang dengan perlawanan warga yang tetap mempertahankan barang bekas impor tersebut.
“Jujur memang ada perlawanan warga, karena mungkin mereka juga bergantung hidup dari usaha itu,” jelas Slamet.
Ia mengatakan, Selain itu, para importir juga memiliki banyak modus dalam melakukan penyelundupan, termasuk berpindah-pindah lokasi dari pelabuhan lain ke pelabuhan lainnya.
Slamet menegaskan, perintah Menteri Keuangan sudah jelas bahwa Ilegal tetaplah ilegal. “Tidak bisa dibuat legal, jadi akan terus kami lakukan penindakan,” katanya.(ian)






