KORANMETRO.COM- Sebelum melakukan transaksi pembiayaan, masyarakat calon debitur sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting agar terhindar dari masalah cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit.
Asisten Direktur Divisi PEPK dan LMS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Rizky Betadi Putra, membagikan tips tentang aman dan nyaman manfaatkan transaksi pembiayaan.
Menurut Rizky, yang paling utama calon debitur harus memastikan bahwa perusahaan pembiayaan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian reputasi perusahaan, dan cek suku bunga dan biayanya.
“Terus yang keempat, syarat dan ketentuannya bagaimana, pastikan pula jenis pembiayaan apakah sesuai dengan kebutuhan calon debitur” ungkap Ikhsan. Perusahaan pembiayaan yang baik juga harus mengecek kualitas layanan,” ungkap Rizky.
Sementara itu, Deputy EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel Astra Credit Company (ACC), Ikhsan Abdillah Harahap, mengatakan calon debitur mesti memastikan pula kemauan dan kemampuan untuk membayar ketika berniat mengajukan skema pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan akan melihat kemampuan konsumen dari data SLIK OJK, karena dari data ini pula kita bisa melihat kemauan konsumen untuk melakukan pembayaran,” jelas Ikhsan.
Ketika menghadapi problem angsuran, Ikhsan mengimbau debitur agar jangan menyembunyikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia secara melawan hukum. Jangan pula menghindar atau melakukan perlawanan dengan cara kekerasan ketika menghadapi petugas dari perusahaan pembiayaan.
“Hubungi petugas perusahaan pembiayaan untuk meminta solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ikhsan.(ian)






