JAKARTA- Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026), Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode tersebut tercatat sebanyak 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban. Dari jumlah tersebut, 403 orang meninggal dunia dan 5.647 orang mengalami luka-luka. Jumlah kejadian kecelakaan turun 7 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu, sementara jumlah total korban naik 9 persen.
Sejalan dengan data tersebut, Jasa Raharja menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Data DASI Jasa Raharja menyebutkan bahwa total santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah Rp39,18 miliar, tersalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanyak Rp24,77 miliar, sementara kepada korban luka-luka tercatat sebesar Rp14,41 juta.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun 90 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa kesiapan perusahaan dan sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.
Katanya, selama periode Nataru 2025–2026, petugas Jasa Raharja secara aktif melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, dan instansi terkait untuk mempercepat pendataan korban serta proses penyerahan santunan.
Langkah ini, menurut Dodi, dilakukan demi memastikan korban maupun ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang diberikan.
“Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja juga mendukung upaya peningkatan keselamatan berkendara melalui kehadiran di pos-pos pelayanan terpadu serta pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan,” kata Dodi.(ian)






