Jelang Pengoperasian TPA Mamitarang, DLH Manado Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

KORANMETRO.COM- Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado terus mendorong warga untuk mengolah sampah rumah tangga, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Warga diminta agar supaya memisahkan sampah menurut kategori organik, dan anorganik.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan TPA Mamitarang, di desa Ilo-ilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, melalui Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah 3B, Lieke Kembuan, menjelaskan bahwa sampah yang mengandung unsur bahan berbahaya dan beracun dilarang dibuang di TPA Mamitarang.

“Jadi kalau limbah plastik, batang-batang kayu, sampah spesifik, itu tidak diizinkan masuk. Oleh sebab itu kami mendorong masyarakat termasuk pelaku usaha, untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga dari sumbernya,” tutur Lieke.

Menurut dia, sampah organik bisa diolah jadi kompos, atau ekoenzim. Khusus sampah anorganik seperti plastik, bisa dibawa ke bank sampah milik pemerintah kota yang tersebar di 58 lokasi.

Sampah organik yang masih dimanfaatkan menjadi pupuk atau kompos, silakan diolah di tempat pengolahan sampah terpadu reduce-reuse-recycle (TPS3R).

“Di Manado sudah ada 4 lokasi yang memiliki TPS3R, yaitu di Malendeng Paal 2, Cempaka, Molas, Pandu, dan di Pulau Bunaken,” tutur Lieke.

TPA Regional Mamitarang direncanakan mulai beroperasi antara Maret-April 2026, merupakan pusat pengelolaan sampah modern, dengan daya tampung berkisar 315-800 ton per hari.

TPA yang berlokasi di Kecamatan Wori, ini menggunakan sistem sanitary landfill dan direncanakan sebagai Waste to Energy (PLTSa), TPA ini melayani Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Kota Bitung.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan