KORANMETRO.COM- Sebanyak 11 juta peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN), per tanggal 1 Februari 2026 kemarin resmi dinonaktifkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, tercatat sebanyak 50,181 warga tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI JKN.
Ini berarti para peserta nonaktif tidak lagi bisa menerima pengobatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado meliputi Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kalau di wilayah kerja kami enam kabupaten kota, dan tiga kabupaten kepulauan totalnya 50.181 jiwa. Jadi itu yang terkena dampak dari penonaktifan PBI dari SK Mensos Nomor 3,” ujar Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Manado, Daniel Tambayong, kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Dijelaskan Daniel, penonaktifan kepesertaan peserta PBI berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang diberlakukan per 1 Februari 2026.
Ia mengimbau kepada peserta PBI untuk mengecek status kepesertaan dari aplikasi Mobile JKN, atau melalui kanal layanan PANDAWA, di nomor Whatsapp 08118165165.
“Nanti bisa tahu itu cek status, ketahuanlah dia aktif atau tidak dan di segmen apa,” ucap Daniel.
Bagi peserta nonaktif yang merasa masih layak masuk sebagai PBI, kata Daniel, bisa mengajukan permintaan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan menbawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
“Jadi dia harus membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari faskes, diajukanlah ke Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang yang akan melakukan validasi, pengecekan. Jika masuk kriteria maka akan diaktifkan kembali,” ungkap Daniel.(ian)






