Daniel Rumumpe.
METRO, Airmadidi – Polemik terkait ganti rugi lahan kantor Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) terus memanas. Kali ini pemilik lahan, Daniel M Rumumpe pun menegaskan bahwa Pemkab Minut harus membayarkan ganti rugi lahan tersebut. Sebab jika tidak pihaknya berhak membongkar bangunannya.
Diungkapkan Rumumpe Kamis (29/08/2019), sebagai pemilik lahan
dirinya dan sang kakak Shintia G Rumumpe belum pernah menerima
pembayaran ganti rugi dari Pemkab Minut. “Torang memang belum pernah
terima pembayaran dari Pemkab. Ini pun sudah dikuatkan dengan
keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi. Jadi bisa saja kami sebagai
pemilik membongkar bangunan. Sebab itu hak kami,” tegas Rumumpe yang juga merupakan putra Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
Diakui Boskid, sapaan akrab Rumumpe, mengenai bukti pembayaran yang saat ini beredar, bukan dibayarkan ke pihaknya sebagai pemilik atau ahli waris. “Pembayaran itu bukan ke kami. Selain itu tidak ada surat kuasa dari kami ke penjual yaitu Frangky Lumanauw dan penerima dana. Kami juga tidak menerima dana tersebut. Makanya kami akan tetap
menuntut agar pembayaran dilakukan sesuai putusan pengadilan,” tandas
Boskid.
Lanjut Boskid, lahan yang diminta dibayar yaitu di luar lahan yang
sudah dihibahkan ke Pemkab Minut sebelumnya. “Jadi yang kami minta
untuk dibayarkan itu bukan lahan yang sudah dibayarkan. Tapi diluar
antara lain, kantor Dinas Pariwisata, rumah dinas bupati dan wakil,
kantor Dinsos dan Dinas Kesehatan. Pokoknya yang sudah dihibahkan itu
nda,” tukas Rumumpe yang juga terpilih dan akan duduk sebagai
legislator DPRD Minut periode 2019-2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm
tanggal 28 Februari 2019, disebutkan bahwa tergugat dalam hal ini 11
kepala SKPD dan Bupati Minut bersedia membayarkan semua nilai tanah
objek sengketa dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.
Sementara diketahui pembahasan APBD Perubahan 2019 hingga kini belum rampung. Menurut Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, hal ini dikarenakan pihak dewan tidak menyetujui adanya alokasi dana sebesar Rp 30 miliar yang diusulkan Pemkab untuk pembayaran ganti rugi lahan perkantoran Pemkab Minut.
Menurut Kapojos, DPRD Minut akan membentuk panitia khusus (Pansus)
untuk mencari kejelasan terhadap semua asset yang dimiliki pemkab.
“Tetap dewan belum menganggarkannya. Bahkan ada anggota Dewan yang
mengusulkan dibentuk pansus aset,” tegas Kapojos.
Dipaparkan Kapojos, sesuai data bahwa lahan sekitar kantor Bupati
sudah pernah dibayar sejak 25 Mei 2007 silam melalui panitia Pengadaan
Tanah Kabupaten Minut untuk penataan tanah serta bukti atas hak tanah pemberian ganti rugi.
“Nah lewat tim tahun 2006-2007 itu, tanah di sekitar perkantoran
Bupati dibayarkan. Bupati Minut periode pertama Vonnie Panambunan,
sebagai pembina bersama Wakil Bupati Sompie Singal, dan sebagai
pengarah Sekda Dientje Tombokan, Asisten I Ruddy Umboh. Pemilik tanah
memberikan kuasa menjual kepada Jhony Frangky J Lumanauw,” beber kader PDI Perjuangan ini.
Untuk itu Kapojos menyatakan agar nantinya pansus yang akan
menindaklanjuti hal tersebut, dengan memanggil semua orang-orang yang
terkait.(RAR)