Begini Modus Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Resort di Manado

KORANMETRO.COM- Tersangka kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah milik sebuah resort di Manado, perempuan VL (55), telah ditahan Polda Sulut.

Tersangka pelaku sebelumnya diduga melarikan diri ke negara Australia, saat Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut akan melaksanakan tahap II terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, menjelaskan VL dijemput oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada hari Jumat, 4 Juli 2025, di Bandara Soekarno Hatta.

“Tersangka sudah mendapatkan red notice dari Ditreskrimum Polda Sulut, sudah diamankan oleh pihak Interpol dan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta,” jelas Alamsyah.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, dilakukan oleh tersangka sejak 12 Februari 2012 hingga Januari 2015 dan dilaporkan ke Polresta Manado pada bulan April 2018.

“Tersangka sebagai staf keuangan, menerima pembayaran sewa jasa dari para tamu berupa biaya diving, snorkling, penginapan dan restoran,” ujar Alamsyah.

Namun, lanjutnya, uang tersebut tidak pernah diserahkan ke pemilik perusahaan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan atas uang sewa jasa yang diterimanya, sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp 224.375.000 dan USD 4.458.

Alamsyah bilang, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dan perkara sudah dilaksanakan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.

“Kemudian tersangka melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon JPU Kejari Manado dan Polresta Manado selaku turut Termohon. Dan putusan pra peradilan penetapan tersangka tidak sah,” ucapnya.

Kata Alamsyah, oleh JPU, berkas perkara dikembalikan kepada pihak Polresta Manado, selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dan dilaksanakan Tahap I kepada JPU Kejari Manado.

“Oleh JPU, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya, ketika Penyidik akan melaksanakan tahap II, tersangka sudah melarikan diri ke Australia,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan