METRO, Manado- Seorang penambang berinisial DU (27) ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, terkait kasus penggelapan sepeda motor dengan modus sewa-gadai.
DU dibekuk di rumahnya di Desa Tanoyan Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Senin (15/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu, Anugrah Ari Pratama, mengatakan kasus ini terungkapnya berdasarkan laporan warga soal penggelapan sepeda motor dan surat pengaduan pencurian handphone Realme C35 dari korban Aan Dwi Sandi pada tanggal 11 Januari 2024. “Tim langsung mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dijelaskan Ari, pada bulan Desember 2023, pelaku datang untuk menyewa sepeda motor dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 3 hari. Namun setelah beberapa hari sepeda motor tak kunjung dikembalikan.
“Saat interogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Desa Kopandakan Satu,” jelasnya.
Kata Ari, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian handphone model Realme C35 saat menambang di Desa Tanoyan Selatan pada bulan Januari 2024.
“Pelaku telah menjual handphone tersebut sehingga Tim Resmob kembali mengembangkan informasi, dan handphone berhasil diamankan dari seorang pemegang di Desa Tanoyan Utara,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar