METRO, Manado- Polisi mengamankan pria berinisial AN (41) warga Kecamatan Wanea, Manado, pada Minggu (3/3/2024) sore, karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempat dia bekerja.
AN dilaporkan direktur perusahaan karena tak kunjung menyetorkan uang tagihan senilai Rp 25.411.500. Selain itu, AN juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik perusahaan tersebut.
“Kejadiannya pada tanggal 12 Februari 2024, di sebuah CV yang berada di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea,” ujar Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu.
Kata Diana, menurut sang direktur AN tidak menyetorkan uang tagihan kurang lebih senilai Rp 25.411.500, dan juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka pihak perusahaan merugi kurang lebih Rp 34.411.500.
“Tim Charlie ROTR Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti. di tempat kostnya,” katanya.
Diana mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa buku rekening bank, ATM, serta handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi menggunakan uang hasil penggelapan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Diana.(tbnews)
Komentar